Hudud adlh bentk jama' dari kata "had"yg berarti pembtsan antra dua hal,sedang hudud yang di maksud adlh hukum2 syara' tertentu yg d syariatkn allah bgi hambx berupa ketetatapan hukum halal dan haram. Hukum hudud tersebut dinamakn hudud karena membedakan antara jenis perbuatan yang b0leh d kerjakan d tdk b0leh d kerjakan,kejahtam yang d ancm dngn hudud adlh zina,q0dzaf,miras,mencuri,meramp0k dan bugh0t(pember0ntkan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar